Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilu 2019, Perjuangan Jadi Pemilih di Tanah Rantau

image-gnews
Sejumlah warga negara Indonesia mengantre untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Ahad, 14 April 2019. Sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah warga negara Indonesia mengantre untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Ahad, 14 April 2019. Sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman
Iklan

 TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara untuk Pemilu 2019 kisruh di beberapa tempat di luar negeri. Ribuan orang tidak bisa menunaikan hak pilihnya meski telah datang dan mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di antaranya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia dan di Sydney, Australia.

Di KBRI Malaysia di Kuala Lumpur, sejumlah WNI gagal menyalurkan hak pilihnya pada pilpres 2019 pada Ahad, 14 April 2019. Seorang warga Tambora, Jakarta Barat, memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya lantaran tertahan di pintu masuk KBRI. "Saya tidak bisa masuk ke dalam kedutaan, terlalu padat dan disuruh mengantre," kata Nina, (bukan nama asli) kepada Tempo, Ahad, 14 April 2019.

Baca: Ribuan Orang Teken Petisi Online Tuntut Coblosan Ulang di Sydney

Perempuan 33 tahun itu tiba di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Sesampainya di sana, ratusan calon pemilih telah memadati Jalan Jan Tun Razak. Mereka berkumpul di seberang jalan dan berdiri di atas pembatas jalan. Mereka mengacungkan jari membentuk angka satu dan dua sembari meneriakkan nama kedua calon presiden, Joko Widodo serta Prabowo Subianto. Banyak motor diparkir di sepanjang jalan depan KBRI.

Calon pemilih meluber hingga ke jalanan lantaran pintu KBRI ditutup. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) meminta warga untuk mengantre tanpa menginformasikan alasan pintu ditutup. Namun, barisan antre tak kunjung terbentuk. "Antrean saja tidak tahu di mana. Sebentar disuruh diam, sebentar disuruh pindah karena menghalangi jalan. Capek bener, kepala jadi pusing." Nina mengeluh.

Ia mendapat kabar pintu KBRI akan dibuka pukul 15.00. Namun, karena jarak rumahnya di Kota Rawang dengan KBRI, sekitar 45 kilometer ia memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Selain itu, tidak ada kepastian masih bisa mencoblos jika kembali lagi ke KBRI pukul 15.00. "Tidak deh (mencoblos), rumah saya jauh dan macet," kata Nina. Dua orang perempuan pingsan dalam antrean. 

WNI di Malaysia mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak suaranya di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 14 April 2019. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman

Massa pemilih di KBRI Kuala Lumpur membludak karena pencoblosan yang sejatinya akan dilakukan di 225 TPS di 89 lokasi, batal dan hanya dilakukan di tiga tempat. Di KBRI Kuala Lumpur, Wisma Duta (Kediaman Dubes), dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur.

Baca: Pemilu 2019, Sejumlah Orang Pingsan di KBRI di Malaysia

Sementara itu, puluhan ribu orang tercatat sudah meneken petisi online yang menuntut pemungutan suara di Sydney, Australia, diulang. Petisi ini muncul setelah adanya kekisruhan pemungutan suara di KJRI dan Town Hall Sydney, Sabtu, 13 April 2019. Ratusan warga negara Indonesia di Sydney tak bisa menggunakan hak pilihnya. 

Berdasarkan pantauan Tempo di situs petisi online change.org, petisi telah ditandatangani lebih dari 7000 orang dalam waktu kurang dari 12 jam. Petisi menuntut Pemilu ulang di Sydney diulang. “Komunitas Masyarakat Indonesia di Sydney Australia menginginkan Pemilu Pilpres ulang.” Alasannya ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan menunaikan haknya padahal sudah ada antre panjang di depan TPS Townhall sejak siang. 

Ratusan warga juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya di KJRI. “Ada ratusan lebih yang tidak bisa vote. Mending kalau kertas suaranya habis. Ini kertas suara masih banyak banget, saya lihat sendiri,” ujar Putri, 24 tahun, kepada Tempo, Ahad, 14 April 2019. 

Ketua PPLN Sydney Heranudin mengatakan ratusan warga negara Indonesia yang tidak bisa memilih itu mayoritas pemilih yang belum terdaftar. Sedangkan, kesempatan mencoblos bagi pemilih yang belum terdaftar hanya diberi waktu satu jam. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga yang tidak tahu masuk dalam kriteria yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). “DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,” kata Heranudin. 

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan jumlah pemilih di luar negeri yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap cukup tinggi. “Kondisi masyarakat kita di sana terpencar,” ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.

Pemilih yang belum terdaftar sebagai tetap masih bisa menggunakan hak pilih dengan membawa paspor atau KTP elektronik ke TPS. Namun, di sejumlah negara saat pencoblosan para pemilih khusus ini dibatasi waktu. Begitupun yang terjadi di Sydney, Australia.

Viryan mengatakan para pemilih di luar negeri tidak semudah pemilih di Indonesia yang bisa mengecek data administrasi di TPS. “Sehingga mereka menjadi pemilih DPK.”

Simak: PPLN Berlin: Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2019 Naik Drastis

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Wiranto mengatakan seharusnya pemilih yang sudah mengantre dapat tetap menggunakan hak suaranya. "Sudah datang, sudah mendaftar, sidang antre, hanya karena waktu terbatas pukul 13.00 kemudian stop, tidak seperti itu, dalam undang-undang pun dijelaskan," kata dia seusai Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Kemenkopolhukam, Senin, 15 April 2019.

Wiranto mengatakan walaupun waktu sudah habis, seharusnya masyarakat yang sudah hadir dan sudah mendaftarkan diri diberi waktu tambahan untuk memilih. Dia berharap hal serupa tidak terjadi dalam pemungutan suara di tanah air 17 April 2019. "Ini penting sekali ya, jangan sampai terjadi di daerah nanti pukul 13.00 (distop), padahal (antrean) masih panjang," kata dia.

Soal kisruh di Sydney , KPU berjanji akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu setempat. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan jika ada rekomendasi dari Panwaslu, Pemilu ulang di Sydney bisa dilakukan. “Kalau dapat rekomendasi dari Panwas bisa saja dilakukan pemungutan ulang.” Namun, pihaknya tidak bisa mengambil inisiatif sendiri.  

Kisruh pencoblosan di beberapa lokasi, Viryan mengklaim, Pemilu 2019 di luar negeri secara umum berjalan dengan baik. Salah satu penyelenggaraan pemilu di luar negeri yang berjalan baik salah satunya adalah di Berlin yang diikuti oleh sekitar 93, 7 persen pemilih.

Pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri diketahui dilaksanakan lebih awal yakni pada 8 hingga 14 April 2019. Adapun, proses penghitungan suara tetap dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan di Indonesia yakni pada 17 April mendatang.

IQBAL TAWAKAL LAZUARDI | MASRUR | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

5 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

7 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

8 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

10 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Ikuti Gerakan di AS, Mahasiswa Pro-Palestina Berkemah di Kampus-Kampus Australia

2 hari lalu

Massa Aksi Palestina berkumpul menjelang rapat umum, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Sydney, Australia 3 Mei 2024. REUTERS/Alasdair Pal
Ikuti Gerakan di AS, Mahasiswa Pro-Palestina Berkemah di Kampus-Kampus Australia

Gelombang protes pro-Palestina di kampus-kampus Amerika Serikat telah menyebar ke berbagai universitas di Australia.